Share

Panduan Lengkap Mengenal Sertifikat Halal Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, dan 10 Ciri Keasliannya yang Wajib Diketahui

by Dini Kurniawati · 30 Januari 2026

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan gaya hidup sehat dan religius, label halal kini menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum membeli sebuah produk. Kita sering melihat logo halal terpampang di kemasan makanan, produk kecantikan, hingga outlet restoran. Namun, tahukah Anda bahwa di balik logo tersebut terdapat dokumen resmi yang disebut Sertifikat Halal?
​Banyak pelaku usaha maupun konsumen yang masih bingung mengenai bentuk fisik dan keabsahan dokumen ini. Memahami anatomi sertifikat halal sangat penting untuk menghindari penipuan atau penggunaan label halal ilegal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


​Apa Itu Sertifikat Halal?
​Berdasarkan regulasi terbaru dalam Pasal 1 PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal didefinisikan sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
​Penerbitan sertifikat ini bukanlah proses instan. Dokumen ini keluar hanya setelah produk dinyatakan memenuhi standar melalui fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan oleh lembaga berwenang, seperti:
​Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
​Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
​Komite Fatwa Produk Halal.
​Membedah 10 Komponen Utama Sertifikat Halal BPJPH
​Agar tidak terkecoh dengan dokumen palsu, mari kita bedah secara detail 10 elemen yang wajib ada dalam lembar Sertifikat Halal resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia:
​Lambang Garuda Pancasila: Sebagai dokumen resmi negara, bagian atas sertifikat wajib mencantumkan lambang Garuda Pancasila berwarna emas. Ini menandakan bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum.
​Penggunaan Tiga Bahasa (Trilingual): Untuk mendukung ekspor produk lokal ke pasar internasional, sertifikat disusun dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris.
​Nomor Sertifikat Halal: Setiap sertifikat memiliki kode unik yang diawali dengan huruf “ID” diikuti oleh rangkaian angka. Nomor ini terintegrasi dengan sistem database halal nasional.
​Nomor Keputusan Komisi Fatwa: Bagian ini mencantumkan nomor dasar hukum dari MUI atau Komite Fatwa yang menjadi landasan bahwa produk tersebut telah diuji secara syariah.
​Jenis Produk: Menjelaskan secara spesifik kategori produk tersebut, misalnya “Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan”.
​Nama Produk: Mencantumkan nama dagang produk. Jika pelaku usaha memiliki banyak varian produk, biasanya akan tertulis “Terlampir” dan rinciannya ada di halaman tambahan.
​Nama Pelaku Usaha: Nama resmi pemilik usaha atau badan usaha (CV/PT/Perorangan) yang mengajukan sertifikasi.
​Alamat Pelaku Usaha: Lokasi fisik tempat produksi atau kantor operasional yang terdaftar dalam sistem.
​Tanggal Penerbitan: Informasi mengenai kapan sertifikat ini resmi dikeluarkan dan mulai berlaku bagi produk tersebut.
​Tanda Tangan Elektronik & QR Code: Di era digital, sertifikat kini menggunakan tanda tangan elektronik Kepala BPJPH. Terdapat juga QR Code di pojok bawah yang bisa dipindai untuk memverifikasi keaslian data secara langsung melalui laman resmi halal.go.id.
​Mengapa Pelaku Usaha Harus Memilikinya?
​Selain memenuhi kewajiban regulasi pemerintah (wajib halal 2024), memiliki sertifikat halal adalah investasi strategis. Produk dengan sertifikat halal yang jelas akan membangun kepercayaan konsumen (brand trust), memperluas jangkauan pasar hingga ke luar negeri, dan memberikan nilai tambah kompetitif dibandingkan produk pesaing.

You may also like