Share

Resmi Berlaku Mulai 18 Oktober 2026: Ini Jenis Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

by Darul Asyraf · 5 Oktober 2026

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk kategori usaha mikro, kecil, menengah, hingga luar negeri memasuki babak baru. Berdasarkan ketetapan pemerintah, mulai tanggal 18 Oktober 2026, berbagai jenis produk yang beredar di masyarakat wajib memiliki Sertifikat Halal. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024 lalu.

Dasar Hukum

Penerapan kewajiban ini berlandaskan pada regulasi resmi pemerintah:

  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kategori Produk dan Jasa yang Wajib Sertifikasi Halal

Baca juga ini : Rakornas LP3H 2026, Darul Asyraf Siap Dukung dan Kontribusi Menuju Wajib Halal Oktober 2026

Ketentuan ini mencakup cakupan produk yang sangat luas, antara lain:

  1. Makanan dan Minuman: Produk makanan dan minuman olahan siap saji maupun kemasan.

  2. Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan: Layanan pemotongan hewan dan hasil daging olahannya.

  3. Kosmetik: Seluruh produk perawatan tubuh dan kecantikan.

  4. Produk Kimia dan Rekayasa Genetik: Bahan kimia serta produk berbasis bioteknologi.

  5. Obat-obatan dan Suplemen: Obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.

  6. Bahan Baku dan Bahan Tambahan: Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

  7. Barang Gunaan: Sandang & aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

Sanksi Bagi Pelanggar

Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus proses sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu 18 Oktober 2026, akan dikenai sanksi bertahap berupa:

  • Peringatan tertulis

  • Denda administratif

  • Pencabutan sertifikat halal

  • Penarikan barang dari peredaran

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pelaku industri dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian halal bagi para konsumen secara menyeluruh.

 

You may also like