Dalam mendukung pemenuhan kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Asyraf (YPSDA) menyediakan layanan pengurusan Sertifikasi Halal Jalur Reguler. Layanan ini dirancang untuk memfasilitasi pelaku usaha menengah, besar, maupun UMK dengan kriteria produk dan proses produksi yang memerlukan pemeriksaan saintifik mandalam.
Apa Itu Sertifikasi Halal Reguler?
Sertifikasi Halal Reguler adalah mekanisme penetapan kehalalan produk yang dilakukan melalui tahapan pemeriksaan laboratorium dan audit lapangan secara langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta dilanjutkan dengan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal.
Berbeda dengan skema Self Declare yang berbasis pernyataan mandiri untuk usaha berisiko rendah, skema Reguler diperuntukkan bagi produk-produk yang menggunakan bahan berisiko, memiliki proses pengolahan kompleks, atau menggunakan teknologi pengolahan modern/industri.

Kriteria Usaha dan Produk yang Wajib Skema Reguler
Pengajuan sertifikasi halal jalur Reguler ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
- Pelaku usaha skala Menengah dan Besar.
- Pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menggunakan bahan baku berisiko tinggi (seperti daging potong, turunan olahan hewan, atau bahan kimia sintetik).
- Produk olahan makanan/minuman yang menggunakan teknologi pengolahan modern atau fasilitas pabrikasi.
- Restoran, katering, rumah makan, Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U), kosmetik, obat-obatan, serta barang gunaan.
- Produk dengan tujuan ekspor yang memerlukan standar pemeriksaan kehalalan internasional.
Baca Juga Ini : Layanan Sertifikasi Halal Self Declare Jalur Mandiri LP3H Darul Asyraf: Solusi Cepat Tanpa Antre Kuota Gratis
Mendapatkan Rekomendasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Dalam proses Sertifikasi Halal Reguler, pemeriksaan kehalalan bahan dan fasilitas produksi dilakukan secara objektif oleh Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Melalui layanan LP3H Darul Asyraf, pelaku usaha dibantu dalam penentuan dan pengajuan rekomendasi ke LPH resmi terakreditasi yang sesuai dengan jenis industri serta lokasi usaha.
LPH bertugas melakukan verifikasi dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pengujian laboratorium (jika diperlukan), serta audit lapangan untuk memastikan seluruh rantai pasok dan produksi bebas dari kontaminasi najis atau bahan haram.
Pendampingan Lengkap oleh Tim Profesional LP3H YPSDA
Mengurus sertifikasi halal jalur reguler membutuhkan ketelitian dalam penyiapan dokumen SJPH, daftar bahan, serta pemenuhan standar kriteria halal. LP3H Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Asyraf (YPSDA) siap memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha meliputi:
- Penyusunan dan penerapan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Pemeriksaan kesiapan bahan baku, bahan penolong, serta fasilitas produksi sebelum diaudit LPH.
- Bimbingan pendaftaran dan penginputan data teknis di portal SIHALAL BPJPH.
- Pendampingan dalam menjalin komunikasi serta koordinasi jadwal audit bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca Juga ini : Layanan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Self Declare LP3H YPSDA: Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Pastikan produk dan industri Anda telah mengantongi Sertifikat Halal resmi untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Untuk konsultasi layanan Sertifikasi Halal Reguler, silakan hubungi LP3H YPSDA melalui wa admin 0851-2661-7411 atau kunjungi situs resmi di darulasyraf.or.id.
