Dalam rangka mendukung percepatan kewajiban sertifikasi halal nasional, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Asyraf (YPSDA) secara aktif memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program SEHATI skema Self Declare.
Apa Itu Self Declare dan Program SEHATI?
Self Declare adalah mekanisme pendaftaran sertifikasi halal yang didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha UMK atas kehalalan produk yang dihasilkannya. Skema ini diperuntukkan bagi usaha skala mikro dan kecil yang proses produksinya sederhana serta menggunakan bahan-bahan yang dipastikan kehalalannya.
Sementara itu, SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) merupakan program prioritas dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui program SEHATI, pembiayaan pengurusan sertifikat halal UMK berskema Self Declare ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sehingga pelaku usaha tidak dikenakan biaya pemrosesan.
Mengenal Sistem Kuota Program SEHATI
Perlu diketahui oleh para pelaku usaha bahwa fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dialokasikan dalam jumlah kuota terbatas setiap tahun anggaran oleh BPJPH. Pendaftaran kuota SEHATI dibuka secara bertahap dan berprinsip first come, first served (siapa cepat, dia dapat). Oleh karena itu, UMK disarankan untuk segera menyiapkan dokumen dan mendaftar sebelum kuota nasional terpenuhi.
Baca Juga Ini : Layanan Sertifikasi Halal Self Declare Jalur Mandiri LP3H Darul Asyraf: Solusi Cepat Tanpa Antre Kuota Gratis
Jenis Produk Makanan dan Minuman yang Bisa Diajukan
Skema Self Declare SEHATI ditujukan untuk produk makanan dan minuman UMK yang tidak berisiko tinggi, di antaranya:
- Kue kering, roti, pastry, dan jajanan tradisional.
- Camilan kering, keripik, kerupuk, dan olahan olahan kacang.
- Minuman olahan rasional/segar seperti es teh, kopi kemasan sederhana, dan jus buah.
- Bumbu racik kering, sambal olahan kemasan, serta produk kuliner rumah tangga berisiko rendah lainnya.
Syarat UMKM Mengikuti Program SEHATI Self Declare
Untuk dapat memanfaatkan program SEHATI melalui LP3H YPSDA, pelaku usaha wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko skala Mikro atau Kecil.
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan-bahan yang sudah terdaftar bersertifikat halal (mempunyai merk/label halal) atau bahan tidak berisiko (positive list).
- Proses pengolahan produk dilakukan secara sederhana dan bebas dari bahan haram maupun najis.
- Memiliki tempat, alat, dan lokasi produksi yang bersih serta tidak bercampur dengan fasilitas pengolahan non-halal.
- Belum pernah menerima bantuan atau fasilitasi sertifikasi halal gratis dari instansi/lembaga lain untuk produk yang diajukan.
Full Pendampingan oleh Pendamping Halal (P3H) LP3H Darul Asyraf
Pelaku usaha tidak perlu khawatir bingung dengan prosedur pendaftaran di aplikasi SIHALAL. LP3H Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Asyraf (YPSDA) menugaskan Tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terlatih, profesional, dan bersertifikat resmi BPJPH untuk mendampingi pelaku usaha dari awal hingga akhir.
Baca Juga Ini : Layanan Sertifikasi Halal Reguler LP3H Darul Asyraf
Pendamping P3H LP3H YPSDA akan membimbing pemeriksaan bahan, penyiapan dokumen pelengkap, verifikasi lapangan, hingga pengajuan data ke sistem BPJPH sampai sertifikat halal diterbitkan.
Segera daftarkan usaha Anda sebelum kuota gratis habis! Untuk konsultasi dan pendaftaran resmi, silakan wa admin 0851-2661-7411


