Dalam memfasilitasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Asyraf (YPSDA) menyediakan layanan pendaftaran Sertifikasi Halal Self Declare melalui Jalur Mandiri. Layanan ini menjadi solusi tepat bagi pelaku usaha yang ingin segera memiliki sertifikat halal resmi BPJPH tanpa harus menunggu pembukaan atau ketersediaan kuota program gratis (SEHATI).
Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare Jalur Mandiri?
Sertifikasi Halal Self Declare Jalur Mandiri adalah mekanisme pendaftaran sertifikasi halal berbasis pernyataan pelaku usaha yang proses pembiayaannya ditanggung secara mandiri oleh pelaku usaha itu sendiri. Meskipun berbayar, skema ini tetap menggunakan standar audit dan pendampingan self declare yang diperuntukkan bagi UMK dengan kriteria bahan dan proses produksi yang sederhana.

Biaya Resmi dan Pembayaran Melalui Kode Billing
Berbeda dengan skema reguler untuk skala menengah/besar yang memerlukan biaya hingga jutaan rupiah, tarif sertifikasi halal Self Declare jalur mandiri bagi UMK sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp 230.000,-.
Baca Juga Ini : Layanan Sertifikasi Halal Reguler LP3H Darul Asyraf
Prosedur pembayarannya dilakukan secara transparan dan aman langsung ke Kas Negara. Pelaku usaha akan menerima Kode Billing resmi yang diterbitkan oleh sistem SIHALAL BPJPH setelah pendaftaran diajukan, kemudian pembayaran dilakukan melalui bank persepsi, M-Banking, ATM, maupun POS Indonesia.
Jenis Produk Makanan dan Minuman yang Bisa Diajukan
Skema Self Declare jalur mandiri ini khusus memfasilitasi UMK dengan produk sektor makanan dan minuman olahan yang berrisiko rendah, seperti:
- Kue kering, roti, dan aneka jajanan pasar.
- Minuman olahan rasional/segar (es teh, jus, kopi kemasan sederhana).
- Keripik, kerupuk, olahan olahan kacang, dan camilan kering.
- Bumbu racik kering, sambal kemasan, serta makanan olahan berskala rumah tangga lainnya yang menggunakan bahan-bahan positif halal.
Syarat UMKM Mengikuti Self Declare Jalur Mandiri
Agar dapat mengajukan sertifikasi halal skema ini, pelaku usaha harus memenuhi kriteria dasar berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko skala Mikro atau Kecil.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat pengolahan produk yang bersih serta terpisah dari bahan non-halal atau najis.
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya (bersertifikat halal atau tergolong dalam daftar bahan tidak berisiko/positive list).
- Proses pengolahan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan fasilitas bersama yang belum terjamin kehalalannya.
- Hasil produksi tidak menggunakan bahan berbahaya maupun bahan sintetik yang berisiko meragukan.
Didampingi oleh Pendamping Halal Profesional dari LP3H YPSDA
Proses pengajuan jalur mandiri tidaklah rumit karena para pelaku usaha akan didampingi secara langsung oleh Tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bersertifikat dan berpengalaman dari LP3H Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Asyraf (YPSDA).
Baca juga ini : Layanan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Self Declare LP3H YPSDA: Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Pendamping P3H LP3H YPSDA akan membimbing pelaku usaha mulai dari tahap verifikasi bahan, penyiapan dokumen manual halal, penginputan data di aplikasi SIHALAL, hingga penerbitan kode billing dan sertifikat halal resmi diterbitkan. Kunjungi situs resmi LP3H YPSDA di darulasyraf.or.id atau wa admin 0851-2661-7411 untuk berkonsultasi dan memulai proses sertifikasi halal usaha Anda.
