Share

BPJPH Tegaskan Kewajiban Pencantuman Keterangan Tidak Halal pada Kemasan Produk

by Darul Asyraf · 11 Oktober 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan kembali aturan terkait kewajiban pencantuman keterangan tidak halal bagi para pelaku usaha. Ketentuan ini diberlakukan secara tegas guna memberikan kepastian hukum serta keterbukaan informasi bagi para konsumen di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setiap pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib hukumnya mencantumkan keterangan tidak halal. Kebijakan ini juga diperkuat melalui Peraturan BPJPH No. 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal.

Bentuk dan Lokasi Pencantuman Keterangan Tidak Halal

Dalam aturan teknis tersebut, keterangan tidak halal disajikan dalam bentuk tanda khusus. Bentuk tanda tersebut mencakup:

  • Tulisan “MENGANDUNG BABI” beserta gambar babi; atau
  • Tulisan “NON HALAL”

Pencantuman keterangan ini wajib dipasang pada:

  1. Kemasan Produk;
  2. Bagian tertentu dari Produk; dan/atau
  3. Tempat tertentu pada Produk.

BPJPH menekankan bahwa penandaan wajib terlihat jelas pada kemasan terluar yang diterima oleh konsumen.

Baca juga ini : Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal – Oktober 2026 Full Online Via LMS BPJPH

Syarat Teknis Pemasangan pada Kemasan

Agar informasi tersampaikan secara efektif dan tidak menyesatkan masyarakat, BPJPH menetapkan beberapa syarat tata cara pencantuman label tidak halal:

  • Propropional: Diletakkan secara proporsional sesuai dengan ukuran kemasan produk, bagian tertentu produk, atau tempat tertentu pada produk.
  • Mudah Dilihat & Dibaca: Posisinya wajib diletakkan pada bagian yang paling mudah terlihat dan dibaca oleh konsumen saat memilih produk.
  • Tidak Mengaburkan Informasi: Latar belakang berupa gambar, warna, atau desain lainnya tidak boleh mengaburkan ukuran, bentuk, dan warna dari Keterangan Tidak Halal.
  • Tahan Lama: Tanda Keterangan Tidak Halal dibuat agar tidak mudah dihapus, dilepas, maupun dirusak.

Dengan berlakunya aturan ini, BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM, untuk mematuhi regulasi pencantuman keterangan tidak halal guna menjamin hak perlindungan konsumen di Indonesia.

You may also like