Share

Tenggat Wajib Halal Bergeser ke 2028: Peta Jalan Terbaru dan 5 Langkah Persiapan untuk UMK

by Darul Asyraf · 31 Oktober 2026

JAKARTA — Kabar yang ditunggu kalangan pelaku usaha akhirnya turun: pemerintah memastikan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal diperpanjang hingga 2028. Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/10/2026), sehari setelah sosialisasi kebijakan yang digelar Kemenko Perekonomian secara daring, Jumat (16/10/2026).

Perpanjangan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jadwal yang semula mulai berlaku 18 Oktober 2026 kini bergeser sekitar dua tahun. Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tenggatnya menjadi 17 Oktober 2028.

Jadwal penahapan terbaru

Kelompok produk / jasa Batas penahapan
UMK: makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan 17 Oktober 2028
Jasa makanan dan minuman serta jasa hasil sembelihan (di luar jasa penyembelihan) 18 Oktober 2028
Produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari luar negeri 18 Oktober 2028
Kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam, obat kuasi, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan 17 Oktober 2028
Obat bebas dan obat bebas terbatas 17 Oktober 2029
Obat keras (kecuali psikotropika) 17 Oktober 2034
Poster edukasi jadwal penahapan wajib sertifikat halal 2028
Infografis jadwal penahapan kewajiban sertifikat halal terbaru. (Dok. Darul Asyraf)

Mengapa jadwalnya bergeser?

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono, dikutip dari keterangan persnya.

Evaluasi pemerintah menunjukkan kesiapan ekosistem — mulai dari Data pengusaha, pendampingan, hingga kesiapan bahan baku dan lembaga pemeriksa — belum merata di seluruh daerah. Kebijakan ini juga menyentuh produk impor, yang pemberlakuannya dikaitkan dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Seiring perubahan PP tersebut, pemerintah akan menyesuaikan seluruh aturan pelaksana dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Bukan berarti kewajiban dibatalkan

Perlu dicatat, perpanjangan ini adalah penyesuaian waktu, bukan pencabutan kewajiban. Kewajiban bersertifikat halal tetap amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Artinya, sertifikat halal tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha, hanya tenggatnya yang bergeser.

Bagi pelaku usaha, ada tiga alasan mengapa menunda persiapan justru merugikan. Pertama, proses sertifikasi membutuhkan waktu: penyiapan dokumen, verifikasi Pendamping Proses Produk Halal (PPH), hingga sidang fatwa. Kedua, konsumen bergerak lebih cepat daripada regulasi — label halal kini menjadi pertimbangan utama saat memilih produk. Ketiga, sertifikat halal membuka akses pasar ritel modern, katering institusi, hingga pengadaan pemerintah yang hampir selalu meminta dokumen kehalalan.

Tenggat boleh mundur, kesiapan jangan ikut mundur.

Lima langkah yang bisa dijalankan sekarang

  1. Rapikan legalitas usaha. Pastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah terbit melalui OSS dengan skala usaha mikro atau kecil. NIB adalah pintu masuk seluruh layanan sertifikasi halal.
  2. Petakan bahan dan pemasok. Buat daftar seluruh bahan yang dipakai, lengkap dengan dokumen halal dari pemasok. Bahan yang belum jelas asalnya adalah sumber masalah paling umum saat verifikasi.
  3. Pastikan fasilitas bersih dari bahan haram. Lokasi, tempat, dan peralatan produksi harus terpisah dari proses produk yang tidak halal. Untuk usaha rumahan, ini bisa dimulai dari peralatan masak dan penyimpanan yang khusus.
  4. Tunjuk Penyelia Halal dan susun manual SJPH. Manual Sistem Jaminan Produk Halal tidak harus tebal; yang penting memuat kebijakan halal, tim, prosedur produksi, dan penanganan produk yang tidak sesuai.
  5. Daftar lebih awal melalui SIHALAL. Pendaftaran dilakukan di ptsp.halal.go.id. Mendaftar sekarang berarti Anda masuk antrean lebih awal, dan masih bisa memanfaatkan fasilitasi pembiayaan gratis.

Sertifikat halal UMK masih gratis lewat SEHATI

Salah satu kabar baiknya: biaya bukan lagi alasan untuk menunda. BPJPH membuka 1,35 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK. Fasilitas ini diberikan melalui mekanisme pernyataan halal (self declare) dengan pendampingan Pendamping PPH.

Merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK Berdasarkan Pernyataan Halal, beberapa kriteria utamanya antara lain:

  • Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil;
  • Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram;
  • Proses produksi sederhana, dengan peralatan teknologi sederhana atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik);
  • Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  • Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet;
  • Lokasi, tempat, dan alat PPH terpisah dari proses produk tidak halal;
  • Produk telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH, dan
  • Bersedia melengkapi dokumen: surat permohonan, surat pernyataan self declare, akad/ikrar kehalalan, daftar bahan, alur proses produk halal, nama dan foto produk, manual SJPH, serta memiliki Penyelia Halal.

Peran pendamping dan lembaga sertifikasi

Banyak UMK gagal di tahap awal bukan karena produknya tidak halal, melainkan karena dokumen dan alur produksinya belum tertata. Di sinilah peran Pendamping PPH dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) menjadi penting: mendampingi pelaku usaha dari pendaftaran, penyusunan dokumen, hingga produk memperoleh sertifikat.

Darul Asyraf sebagai LP3H yang terdaftar dan terakreditasi BPJPH dengan nomor register 2507000004 menyediakan layanan pendampingan sertifikasi halal gratis serta pelatihan Pendamping Proses Produk Halal. Pelaku usaha yang ingin berkonsultasi dapat menghubungi tim Darul Asyraf melalui WhatsApp di 085126617411.

Sumber

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (keterangan pers, 17 Oktober 2026); Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

Catatan redaksi: perpanjangan penahapan dilakukan melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 beserta penyesuaian aturan pelaksananya. Rincian teknis dapat berkembang, sehingga pelaku usaha disarankan memantau kanal resmi BPJPH (halal.go.id) dan SIHALAL (ptsp.halal.go.id).

You may also like