Dalam ajang “Gathering” silaturahmi Nasional P3H Darul Asyraf mengikuti kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan, komplain, dan kendala sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan pendamping halal melalui sistem “ticketing system” Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom, 25 Februari 2026 ba’da sholat tarawih dan tadarus, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Momentum bulan Ramadhan dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan kualitas layanan pendampingan halal kepada pelaku usaha.

Akses Sistem Ticketing
Layanan ticketing dapat diakses melalui:
https://tiket.halal.go.id/
Login menggunakan:
- Akun Pelaku Usaha, atau
- Akun Pendamping (P3H) yang biasa digunakan untuk masuk ke https://ptsp.halal.go.id/
Sistem akan otomatis melakukan sinkronisasi data akun sehingga pengguna tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Jenis Layanan Ticketing dan Manfaatnya
1. Pengajuan Sertifikat
Digunakan untuk menyampaikan kendala atau pertanyaan terkait proses pengajuan sertifikasi halal.
Manfaat:
- Mempercepat penanganan kendala administrasi.
- Memastikan status pengajuan dapat ditelusuri secara resmi.
- Mengurangi kesalahan komunikasi karena semua tercatat dalam sistem.
Petunjuk Pengisian:
- Wajib mengisi Nomor Daftar atau ID Reg atau NIB.
- Untuk pencarian data lebih cepat, disarankan mengisi ketiganya.
- Upload file lampiran sesuai permasalahan yang dihadapi.
2. Kendala Akun
Digunakan ketika mengalami masalah login atau akses akun.
Manfaat:
- Membantu pemulihan akses akun tanpa harus membuat akun baru.
- Menjaga keamanan dan validitas data pengguna.
Petunjuk Pengisian:
- Wajib memasukkan email login dari akun yang mengalami kendala.
- Email yang dilaporkan tidak harus sama dengan email login aplikasi ticketing.
3. Permohonan Reset Password
Digunakan untuk mengajukan reset kata sandi akun.
Manfaat:
- Mempercepat pemulihan akun yang lupa password.
- Mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak tidak berwenang.
Petunjuk Pengisian:
- Wajib mengisi email login yang akan di-reset.
- Upload lampiran berupa foto NIB dan KTP pemilik akun.
4. Switch Akun (Pergantian Email Login)
Digunakan untuk mengganti email yang digunakan sebagai login.
Manfaat:
- Memudahkan pembaruan data akun ketika email lama tidak aktif.
- Menjaga keberlanjutan proses sertifikasi tanpa kehilangan riwayat data.
Petunjuk Pengisian:
- Wajib mengisi email asal dan email pengganti.
- Upload bukti berhasil login dengan email asal (contoh: screenshot halaman profil Pelaku Usaha atau tampilan permintaan OTP setelah login).
5. Mapping Akun
Digunakan untuk memindahkan data Nomor Daftar ke akun tertentu.
Manfaat:
- Menghindari duplikasi data pengajuan.
- Memastikan pengajuan terkelola pada akun yang benar.
Petunjuk Pengisian:
- Wajib mengisi Nomor Daftar pengajuan.
- Mengisi email tujuan mapping (email tersebut harus sudah terdaftar di https://ptsp.halal.go.id/).
6. Keluhan Pendamping, LP3H, LPH, dan Lainnya
Digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau masukan terkait layanan pendampingan dan lembaga terkait.
Manfaat:
- Menjadi sarana evaluasi dan perbaikan sistem.
- Meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal secara menyeluruh.
- Memberikan ruang komunikasi resmi dan terdokumentasi.
Petunjuk Pengisian:
- Masukkan email login yang digunakan.
- Upload lampiran pendukung sesuai kebutuhan.
Melalui sosialisasi ini, P3H Darul Asyraf diharapkan semakin memahami mekanisme resmi penyampaian pengaduan dan kendala sertifikasi halal. Dengan optimalisasi ticketing system BPJPH, setiap permasalahan dapat ditangani secara terstruktur, terdokumentasi, dan terpantau progresnya.
Di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan ini, penguatan literasi dan koordinasi halal menjadi langkah strategis dalam mendukung pelayanan terbaik bagi pelaku usaha serta menjaga integritas proses sertifikasi halal di Indonesia.
