Share
2

Cara Daftar Sertifikasi Halal Self Declare via SIHALAL untuk UMKM agar Produk Laris Manis

by Dini Kurniawati · 28 Januari 2026

Dunia bisnis kuliner di Indonesia saat ini mengalami transformasi besar. Bukan hanya soal rasa yang enak atau kemasan yang estetik, namun kepastian hukum dan syariat melalui Sertifikasi Halal telah menjadi standar utama. Bagi Anda pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah telah mempermudah jalur ini melalui sistem digital SIHALAL dengan skema Self Declare.


​Apa Itu Skema Self Declare?
​Berbeda dengan jalur reguler yang memerlukan audit lapangan yang kompleks, Self Declare adalah pernyataan mandiri pelaku usaha mengenai kehalalan produknya. Jalur ini khusus diberikan kepada UMK yang memiliki produk dengan risiko rendah, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang sederhana. Ini adalah kesempatan emas karena seringkali terintegrasi dengan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).
​Mengapa Bisnis Anda Wajib Punya Sertifikat Halal di Tahun 2026?
​Kepatuhan Regulasi Pemerintah: Sesuai dengan Undang-Undang, penahapan kewajiban sertifikasi halal terus diperketat. Memiliki sertifikat sekarang menghindarkan Anda dari sanksi administratif di masa depan.
​Akses ke Ritel Modern & Ekspor: Ingin produk keripik atau sambal Anda masuk ke minimarket atau diekspor ke luar negeri? Sertifikat Halal adalah “paspor” utamanya.
​Efek Psikologis Konsumen: Di Indonesia, logo Halal Indonesia yang baru memberikan rasa tenang (peace of mind) bagi konsumen, yang secara otomatis meningkatkan loyalitas pelanggan.
​Digitalisasi Data Usaha: Melalui SIHALAL, data usaha Anda tercatat secara nasional, memudahkan Anda mendapatkan bantuan pemerintah atau akses permodalan perbankan.
​Panduan Teknis: Langkah Demi Langkah Daftar di Portal SIHALAL
​Berdasarkan Manual Book terbaru, berikut adalah alur yang harus Anda tempuh agar pendaftaran Anda tidak ditolak:
​1. Persiapan Dokumen Digital
​Sebelum membuka website, pastikan Anda sudah memiliki:
​NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko yang terbaru.
​Data KTP pemilik usaha.
​Daftar bahan baku (pastikan semua bahan tambahan seperti bumbu atau penyedap sudah memiliki nomor sertifikat halal).
​Foto produk dan proses produksi yang bersih.
​2. Registrasi Akun di Portal SIHALAL
​Kunjungi laman resmi BPJPH. Pilih jenis pengguna “Pelaku Usaha”. Masukkan NIB Anda, sistem akan secara otomatis menarik data dari OSS (Online Single Submission). Ini adalah langkah krusial; pastikan data alamat usaha sudah sesuai.
​3. Memilih Pendamping PPH
​Dalam skema Self Declare, Anda akan dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Anda bisa memilih lembaga pendamping yang tersedia di sistem. Mereka bertugas memverifikasi bahwa bahan dan proses yang Anda gunakan benar-benar halal.
​4. Input Bahan dan Matriks Produk
​Ini adalah bagian yang paling membutuhkan ketelitian. Anda harus memasukkan satu per satu bahan yang digunakan. Jika ada satu bahan yang belum jelas kehalalannya, sistem mungkin akan menolak pengajuan Self Declare Anda dan mengarahkannya ke jalur reguler.
​5. Verifikasi dan Penetapan Fatwa
​Setelah data dikirim, Pendamping P3H akan melakukan verifikasi lapangan (cek lokasi). Hasilnya akan dikirim ke Komite Fatwa Produk Halal. Jika disetujui, Sertifikat Halal elektronik akan terbit dan bisa Anda unduh langsung dari dasbor SIHALAL.
​Tips Agar Pengajuan Cepat Disetujui:
​Gunakan Bahan Baku Berlabel Halal: Selalu beli bahan baku yang sudah memiliki logo halal resmi agar proses verifikasi di sistem otomatis lolos.
​Kebersihan Fasilitas: Pastikan tempat produksi tidak bercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal atau hewan peliharaan.
​Manfaatkan Layanan Konsultasi: Jangan ragu bertanya kepada Pendamping P3H jika bingung mengisi kolom di portal SIHALAL.

You may also like