Share

Sudah Bersertifikat Halal? Ini 5 Kewajiban Penting yang Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha

by Darul Asyraf · 13 Januari 2026

Sertifikat Halal bukan hanya sekadar dokumen legal, tetapi bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga kepercayaan konsumen. Setelah mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH, terdapat beberapa kewajiban penting yang harus terus dipatuhi agar status halal produk tetap terjaga.

Pertama, pelaku usaha wajib mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk dengan benar. Label harus sesuai ketentuan, mudah terlihat, dan tidak menyesatkan konsumen.

Kedua, menjaga kehalalan produk secara konsisten. Artinya, seluruh proses produksi harus tetap mengikuti standar halal yang telah disertifikasi, bukan hanya saat proses audit saja.

Ketiga, pemisahan yang jelas antara produk halal dan tidak halal. Mulai dari lokasi, alat penyembelihan (jika ada), alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, hingga penyajian. Hal ini penting untuk mencegah kontaminasi silang.

Keempat, melaporkan kepada BPJPH jika terdapat rencana perubahan komposisi bahan dan/atau proses produksi. Perubahan sekecil apa pun dapat memengaruhi status kehalalan produk.

Kelima, memperbarui Sertifikat Halal apabila perubahan bahan atau Proses Produk Halal (PPH) sudah dilakukan. Sertifikat halal harus selalu sesuai dengan kondisi aktual produksi.

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki Sertifikat Halal, kini tidak perlu khawatir. Tersedia pendaftaran Sertifikat Halal GRATIS sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memenuhi kewajiban regulasi.

๐Ÿ“Œ Info dan Pendaftaran:

๐Ÿ“ฑ WhatsApp: 0851-2661-7411

๐Ÿข Atau datang langsung ke kantor kami

Mari wujudkan usaha yang berkah, terpercaya, dan berdaya saing dengan Sertifikat Halal Indonesia.

You may also like