Share

Sertifikasi Halal Gratis 2026 Sudah Dibuka. Cek Syaratnya Disini!

by Darul Asyraf · 14 Januari 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi telah memulai program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk tahun anggaran 2026. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat yang ditujukan khusus bagi para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Langkah masif ini diambil untuk mempercepat target wajib halal bagi produk-produk yang beredar di masyarakat. Setelah pengumuman pembukaan program dilakukan kemarin, kini fokus utama dialihkan kepada edukasi mengenai kriteria dan persyaratan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal tanpa terkendala administrasi.

Berdasarkan Aturan Terbaru

Pemberian fasilitasi SEHATI tahun ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pelaksanaan program didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Peraturan tersebut memuat Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha atau yang lebih dikenal dengan istilah Self-Declare.

Melalui skema ini, proses sertifikasi menjadi jauh lebih sederhana dan cepat, namun tetap menjaga integritas kehalalan produk melalui pendampingan oleh Proses Produk Halal (PPH).

Siapa yang Berhak Mendaftar?

Fasilitasi SEHATI 2026 dikhususkan bagi kategori Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Adapun beberapa poin krusial yang harus dipenuhi antara lain:

  • Kategori Produk: Produk yang dihasilkan harus memiliki risiko rendah, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta proses produksi yang sederhana.
  • Β Modal Usaha: Memenuhi kriteria modal usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
  • Dokumen Pendukung: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif.
  • Komitmen Halal: Bersedia memberikan pernyataan mandiri mengenai kehalalan produknya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Tanpa Biaya Sepeser Pun

Pihak BPJPH menegaskan bahwa program SEHATI adalah murni bantuan pemerintah untuk mendorong daya saing produk lokal. Pelaku usaha yang memenuhi syarat tidak akan dikenai biaya sepeser pun, mulai dari proses pendaftaran, pendampingan, hingga terbitnya sertifikat halal.

“Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha segera mengecek kelengkapan persyaratan usahanya. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan hanya karena ketidaktahuan prosedur,” ujar pihak administrasi BPJPH melalui kanal informasi resminya.

Dengan adanya sertifikat halal, produk UMK diharapkan tidak hanya memiliki nilai tambah di mata konsumen domestik, tetapi juga mampu menembus pasar internasional. Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar, proses dapat dilakukan secara daring melalui sistem informasi halal (Sihalal) yang telah disediakan.

Pastikan usaha Anda menjadi bagian dari 1,35 juta produk yang terjamin kehalalannya di tahun 2026 ini!

Hubungi admin kami untuk informasi dan layanan lebih lanjut.

You may also like