Share

Panduan Lengkap Zakat Fitrah Idul Fitri 2026: Niat, Besaran, dan Cara Bayar Mendekati penghujung Ramadan 1447 Hijriah atau pada tahun 2026

by Ana Cintia · 9 Maret 2026

umat Muslim mulai bersiap untuk menunaikan salah satu kewajiban rukun Islam, yaitu Zakat Fitrah. Zakat ini bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan sarana pensuci jiwa setelah sebulan penuh berpuasa dan bentuk kepedulian nyata terhadap sesama.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, hingga bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan. Tujuannya adalah untuk memberi makan fakir miskin sehingga mereka dapat merasakan kegembiraan di hari raya Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026

Berdasarkan ketentuan syariat, besaran zakat fitrah adalah satu shaq makanan pokok. Jika dikonversikan ke standar di Indonesia, pilihannya adalah: Beras: Seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Uang: Jika dibayarkan dengan uang, nilainya harus setara dengan harga beras kualitas terbaik yang dikonsumsi sehari-hari. Estimasi harga beras pada tahun 2026 mungkin mengalami penyesuaian, jadi pastikan Anda mengikuti ketetapan terbaru dari BAZNAS atau lembaga resmi setempat.

Syarat Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

Ada tiga kriteria utama seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah:

Beragama Islam: Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi Muslim.

Menemui Ramadan & Syawal: Hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

Kecukupan Harta: Memiliki kelebihan makanan/harta untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Jangan sampai terlambat! Berikut pembagian waktunya:

Waktu Mubah: Sejak awal Ramadan.

Waktu Wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadan.

Waktu Afdal: Setelah shalat Subuh sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Waktu Makruh/Haram: Membayar setelah shalat Idul Fitri selesai (kecuali ada udzur syar’i, namun nilainya dianggap sedekah biasa).

Mari Salurkan Zakat Anda Melalui Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Asyraf Menyalurkan zakat melalui lembaga yang terpercaya memastikan bantuan Anda sampai ke tangan yang tepat, terutama untuk mendukung program sosial dan pendidikan anak-anak kurang mampu.

Di Idul Fitri 2026 ini, Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Asyraf membuka layanan penerimaan Zakat Fitrah, Zakat Maal, serta Sedekah. Dana yang terkumpul akan dikelola secara amanah untuk kemaslahatan umat.

Salurkan Zakat Anda ke:

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Nomor Rekening: 7315267212

Atas Nama: YYS Pendidikan Sosial Darul Asyraf

You may also like