Kematian adalah suatu kepastian yang akan dialami oleh setiap makhluk bernyawa. Sebagai seorang Muslim, memahami dan melaksanakan tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam adalah sebuah kewajiban yang dikenal dengan fardhu kifayah. Artinya, jika sebagian Muslim telah melaksanakaya, gugurlah kewajiban bagi Muslim laiya. Namun, jika tidak ada satupun yang melaksanakaya, maka berdosalah seluruh kaum Muslimin di daerah tersebut.
Mengurus jenazah bukan hanya sekadar ritual, melainkan bentuk penghormatan terakhir kita kepada saudara seiman yang telah wafat, sekaligus pengingat akan kefanaan dunia. Proses ini juga menjadi sarana bagi keluarga yang ditinggalkan untuk menunjukkan rasa cinta dan tanggung jawab, serta mendapatkan pahala besar dari Allah SWT. Dalam setiap tahapaya, ada adab dan ketentuan yang harus diperhatikan agar proses pengurusan jenazah berjalan sesuai tuntunan agama.
Baca juga ini : Sabar: Kunci Ketenangan Jiwa di Tengah Badai Ujian Hidup Menurut Al-Qur’an
Persiapan Awal Ketika Seseorang Wafat
Ketika seseorang menghembuskaapas terakhirnya, ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan:
- Menutup Mata dan Mengikat Rahang: Segera tutup mata jenazah agar tidak terbuka. Jika rahang terbuka, bisa diikat dengan kain lembut agar tertutup rapat.
- Melenturkan Sendi-sendi: Secepatnya lenturkan sendi-sendi jenazah sebelum tubuh menjadi kaku. Hal ini memudahkan proses memandikan dan mengafani.
- Melepaskan Pakaian: Ganti pakaian jenazah dengan kain penutup biasa agar auratnya tetap terjaga.
- Menutup Seluruh Tubuh Jenazah: Tutupi seluruh tubuh jenazah dengan kain bersih, kecuali bagian wajah jika ada keinginan keluarga untuk melihatnya untuk terakhir kali.
- Mendoakan Jenazah: Doakan agar jenazah diampuni dosanya dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Memandikan Jenazah (Ghusl al-Mayyit)
Memandikan jenazah adalah langkah pertama dan paling penting dalam pengurusan jenazah. Tujuaya adalah mensucikan jenazah dari hadas besar dan kecil.
Syarat dan Siapa yang Berhak Memandikan
- Jenazah beragama Islam.
- Bukan mati syahid (mati syahid tidak perlu dimandikan).
- Ada anggota tubuhnya, meskipun hanya sebagian.
- Yang berhak memandikan adalah orang yang memiliki jenis kelamin yang sama dengan jenazah. Suami boleh memandikan istrinya, dan istri boleh memandikan suaminya. Jika tidak ada, bisa dilakukan oleh mahramnya atau orang lain yang dipercaya dan mengetahui tata caranya dengan menggunakan penghalang (sarung tangan).
Tata Cara Memandikan Jenazah
- Niat: Niatkan karena Allah SWT untuk memandikan jenazah tersebut.
- Persiapan: Siapkan air bersih, sabun/daun bidara (untuk menghilangkan kotoran daajis), air kapur barus (untuk harum dan mengawetkan), sarung tangan, kain penutup aurat jenazah (biasanya kain basahan), dan handuk.
- Tempat Memandikan: Lakukan di tempat tertutup yang tidak terlihat oleh banyak orang, dan tempatkan jenazah di tempat yang agak tinggi.
- Membersihkan Kotoran daajis:
- Tutup aurat jenazah dengan kain basahan.
- Tekan perut jenazah secara perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin masih ada.
- Bersihkan kemaluan dan dubur jenazah dengan sarung tangan dan air, lalu basuh seluruh tubuh jenazah.
- Mewudhukan Jenazah: Setelah bersih dari najis, wudhukan jenazah seperti wudhu shalat, mulai dari niat, membersihkan gigi (jika memungkinkan), hidung, mulut, muka, tangan, hingga kaki.
- Memandikan dengan Air Sabun/Bidara: Siram seluruh tubuh jenazah mulai dari sisi kanan ke kiri, lalu dari atas ke bawah. Gunakan sabun atau air rebusan daun bidara untuk membersihkan rambut, wajah, dan seluruh badan. Siram tiga kali atau ganjil.
- Siraman Terakhir dengan Air Kapur Barus: Ini adalah siraman penyempurna untuk memberi wangi pada jenazah.
- Mengeringkan Jenazah: Keringkan tubuh jenazah dengan handuk bersih secara perlahan sebelum dikafani.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memandikan jenazah lalu ia menutup aibnya, niscaya Allah akan mengampuni dosanya empat puluh kali.” (HR. Hakim dan Baihaqi)
Mengafani Jenazah (Takfin)
Setelah dimandikan, jenazah kemudian dikafani dengan kain putih bersih sesuai syariat Islam.
Kain Kafan dan Jumlah Lapis
- Laki-laki: Disunahkan menggunakan tiga lapis kain kafan.
- Perempuan: Disunahkan menggunakan lima lapis kain kafan, terdiri dari kain sarung, baju kurung, kerudung, dan dua lapis kain pembungkus.
Tata Cara Mengafani
- Menghamparkan Kain Kafan: Hamparkan tali-tali pengikat terlebih dahulu (biasanya 3-5 tali), lalu letakkan kain kafan secara berlapis di atasnya. Taburi sedikit kapur barus atau wewangian di antara lapisan kain.
- Meletakkan Jenazah: Letakkan jenazah di atas kain kafan yang sudah disiapkan.
- Membungkus Jenazah:
- Untuk laki-laki, mulai dari lapisan paling atas, selimuti jenazah dari sisi kanan ke kiri, lalu kiri ke kanan. Lakukan berulang untuk tiga lapisan.
- Untuk perempuan, pakaikan kain sarung, baju kurung, dan kerudung terlebih dahulu, lalu baru dibungkus dengan dua lapis kain kafan utama seperti laki-laki.
- Mengikat Kain Kafan: Ikat ujung kepala, bagian tengah, dan ujung kaki dengan tali yang sudah disiapkan. Ikatan tidak boleh terlalu kencang dan dilepaskan saat jenazah sudah di liang lahat.
Baca juga ini : Menjaga Keikhlasan: Kunci Diterimanya Ibadah di Sisi Allah
Menyalatkan Jenazah (Shalat al-Janazah)
Shalat jenazah adalah shalat khusus tanpa rukuk dan sujud, yang hukumnya fardhu kifayah.
Syarat Sah Shalat Jenazah
- Menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat.
- Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
- Jenazah berada di depan orang yang menyalatkan (kecuali shalat ghaib).
Tata Cara Shalat Jenazah
- Niat: Niatkan shalat jenazah dengan empat takbir karena Allah Ta’ala.
- Takbir Pertama (Takbiratul Ihram): Mengucapkan “Allahu Akbar” sambil mengangkat tangan setinggi telinga, lalu bersedekap. Setelah itu membaca Surah Al-Fatihah.
- Takbir Kedua: Mengucapkan “Allahu Akbar” tanpa mengangkat tangan lagi. Setelah itu membaca shalawat Nabi Muhammad SAW, seperti membaca shalawat Ibrahimiyah.
- Takbir Ketiga: Mengucapkan “Allahu Akbar” tanpa mengangkat tangan. Setelah itu membaca doa untuk jenazah. Contoh doa untuk jenazah laki-laki: “Allahummaghfir lahu warhamhu wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu…” (Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakanlah dia dan maafkanlah dia…). Jika jenazah perempuan, ganti “lahu” dengan “laha” dan “hu” dengan “ha”.
- Takbir Keempat: Mengucapkan “Allahu Akbar” tanpa mengangkat tangan. Setelah itu membaca doa, contohnya: “Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftiaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.” (Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya dan janganlah Engkau menimpakan fitnah kepada kami setelahnya, serta ampunilah kami dan dia).
- Salam: Mengucapkan salam dua kali, ke kanan dan ke kiri, seperti salam pada shalat biasa.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang Muslim meninggal dunia lalu dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah sedikit pun, melainkan Allah akan memberi syafa’at kepadanya’.” (HR. Muslim)
Menguburkan Jenazah (Dafn)
Tahap terakhir adalah menguburkan jenazah di liang lahat.
Tata Cara Menguburkan
- Membawa Jenazah ke Pemakaman: Jenazah dibawa ke pemakaman dengan cara diusung atau menggunakan kendaraan. Dianjurkan untuk mempercepat proses penguburan.
- Menurunkan Jenazah ke Liang Lahat:
- Turunkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kubur.
- Letakkan jenazah dengan posisi miring ke kanan, menghadap kiblat.
- Saat menurunkan, diucapkan doa: “Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.” (Dengaama Allah dan di atas agama Rasulullah).
- Lepaskan ikatan tali kain kafan pada kepala dan kaki jenazah.
- Disunahkan meletakkan gumpalan tanah di bawah kepala jenazah.
- Menutup Liang Lahat: Tutup liang lahat dengan papan kayu atau batu yang disusun rapi agar tanah tidak langsung menimpa jenazah.
- Menimbun Kuburan: Timbu kuburan dengan tanah hingga rata atau sedikit meninggi. Disunahkan untuk ikut menimbun dengan tiga genggam tanah, dimulai dari arah kepala.
- Mendoakan Jenazah di Kuburan: Setelah selesai menimbun, dianjurkan untuk berdiri sejenak di sisi kuburan dan mendoakan jenazah agar diteguhkan dalam menghadapi pertanyaan malaikat Munkar daakir.
Adab di Pemakaman
- Tidak duduk di atas kuburan.
- Tidak menginjak kuburan.
- Tidak membangun bangunan di atas kuburan.
- Tidak berlebihan dalam meratapi atau menangisi jenazah.
- Jaga ketenangan dan kehormatan tempat.
Mengurus jenazah adalah bagian dari ibadah sosial yang sangat mulia dalam Islam. Setiap langkahnya memiliki makna dan tujuan untuk menghormati almarhum atau almarhumah, serta mengingatkan kita akan akhirat. Dengan memahami dan melaksanakan panduan ini, kita berharap dapat menunaikan hak-hak jenazah dengan sempurna dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Semoga kita semua selalu dalam lindungan-Nya dan dapat mempersiapkan diri menghadapi kematian yang pasti datang.