Share
1

Panduan Strategis Pelabelan dan Pengemasan Produk Halal di Indonesia

by Dini Kurniawati · 24 Januari 2026

Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen akan produk syariah, pemahaman mengenai regulasi teknis menjadi kewajiban mutlak bagi pemilik bisnis. Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan sebuah ekosistem keamanan pangan yang dimulai dari pemilihan bahan baku hingga produk sampai ke tangan konsumen dalam kemasan yang tepat. Berdasarkan aturan terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terdapat standar baku yang harus dipatuhi mengenai bagaimana sebuah produk dikemas dan diberi label.


​1. Integritas Bahan Kemasan dan Desain Visual
​Langkah pertama dalam menjaga status halal sebuah produk adalah memastikan kemasannya tidak menjadi sumber kontaminasi. Pelaku usaha wajib menggunakan bahan pengemas yang tidak terbuat atau mengandung bahan yang tidak halal. Hal ini krusial karena migrasi zat kimia atau unsur haram dari kemasan ke produk dapat membatalkan status kehalalan produk tersebut.
​Selain aspek material, aspek visual juga diatur secara ketat. Desain kemasan, termasuk logo, nama produk, hingga gambar yang digunakan, harus memenuhi dua kriteria utama:
​Sesuai Syariat: Tidak boleh menggunakan simbol atau ilustrasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
​Etika dan Kepatutan: Desain harus menghormati norma dan kepatutan yang berlaku di masyarakat luas.
​2. Standar Pengemasan Produk Khusus dan Repacking
​Proses pengemasan harus mencerminkan isi produk secara jujur. Produk yang dikemas ulang (repacked) atau diberi label ulang (relabeled) tetap dapat memiliki sertifikat halal, asalkan produk asalnya sudah memiliki Sertifikat Halal dari BPJPH atau termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi.
​Untuk produk sensitif seperti karkas atau daging, aturan yang berlaku jauh lebih spesifik. Pengemasan harus dilakukan dengan standar:
​Menggunakan wadah yang bersih dan sehat.
​Bebas dari bau yang dapat mengontaminasi.
​Menjamin bahwa kemasan tidak mengubah kualitas serta keamanan daging tersebut.
​3. Teknis Pencantuman Label Halal
​Label Halal bukan sekadar hiasan; ia adalah instrumen informasi publik. Pelaku usaha yang telah memiliki dokumen Sertifikat Halal yang sah wajib mencantumkan label tersebut pada:
​Kemasan utama produk.
​Bagian tertentu yang mudah terlihat oleh konsumen.
​Tempat tertentu yang relevan pada produk.
​Secara teknis, label ini harus mudah dilihat dan dibaca. Selain itu, label harus tahan lama; tidak boleh mudah terhapus, lepas, atau rusak agar informasi kehalalan tetap terjaga hingga produk dikonsumsi.
​4. Mengenal Pengecualian dalam Pelabelan
​Regulasi juga memberikan fleksibilitas untuk kondisi-kondisi tertentu di mana label halal tidak wajib dicantumkan secara fisik di kemasan, yaitu:
​Ukuran Terbatas: Jika kemasan terlalu kecil untuk memuat seluruh keterangan informasi.
​Penjualan Langsung: Produk yang dikemas langsung di depan pembeli dalam jumlah kecil.
​Produk Curah: Produk yang dijual tanpa kemasan ritel standar.
​Kesimpulan
​Kepatuhan terhadap aturan pengemasan dan pelabelan merupakan bukti profesionalisme pelaku usaha dalam menjalankan amanah undang-undang (Keputusan Kepala BPJPH No 20 Tahun 2023). Dengan mengikuti panduan ini, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari sanksi administratif, tetapi juga membangun loyalitas konsumen melalui transparansi dan integritas produk.

You may also like